SOLOPOS.COM - Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin melaporkan 26 publik figur atas dugaan promosi judi online di Bareskrim, Jakarta Senin (4/9/2023). (Tangkapan layar YouTube)

Solopos.com, JAKARTA-Sebanyak 26 orang artis dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, dikutip dari Antara pada Senin (4/9/2023).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Zainul memerinci inisial 26 figur publik tersebut. Mereka ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya,konten-konten yang diduga judi online tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para artis itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.

Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.  “Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.

Zainul menyebut puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.

Kabar tentang pelaporan 26 artis yang diduga promosi judi online itu juga diunggah ulang sejumlah akun gosip, salah satunya adalah Instagram Lambe Turah. Unggahan itu mendapatkan beragam komentar warganet. Sebagian besar menyesalkan mengapa bukan bandarnya yang diburu?

“Knpa nggak tangkap langsung bandarnya sh pak?” tulis @sastra*** di kolom komentar dikutip dari Instagram Lambe Turah pada Senin (4/9/2023).

“Lah yg ditangkap bkn yg ngendorese,” tulis @ratih***.

“Bandarnya nonton ini sambil ngopi,” tulis @hasan***.

“Catet ya netizen, mereka cuma membasmi bagi yang promosiin aja, bukan basmi bandar bandarnya,” tulis @irawan***.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya