Entertainment
Jumat, 3 April 2020 - 06:20 WIB

30.000 Napi Bakal Dibebaskan, Bagaimana Nasib Saipul Jamil?

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masih menjadi misteri, apakah Saipul Jamil juga turut dibebaskan sesuai wacana Kemenkumham? (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM berencana membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak untuk mencegah penyebaran virus corona. Apakah Saipul Jamil masuk daftar puluhan ribu napi yang dibebaskan tersebut?

Sayangnya, Saipul Jamil tidak masuk dalam daftar 30.000 napi yang dibebaskan tersebut. Kalapas Cipinang, Hendra Eka menyebut bahwa Saipul Jamil dianggap belum memenuhi syarat untuk bisa dibebaskan. “Enggak, enggak ada. Saiful Jamil enggak ikut [bebas],” ujar Hendra Eka saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2020).

Advertisement

Cegah Sebaran Corona, 104 Napi di Sragen Dibebaskan

Rupanya Saipul Jamil belum memenuhi syarat untuk bebas saat ini. “Dia enggak memenuhi syarat, belum masanya,” lanjutnya.

Advertisement

Rupanya Saipul Jamil belum memenuhi syarat untuk bebas saat ini. “Dia enggak memenuhi syarat, belum masanya,” lanjutnya.

Mantan suami Dewi Perssik tersebut memang sudah sempat mengajukan pembebasan, sayangnya hal tersebut ditolak.

Napi Koruptor dan Narkoba Dibebaskan

Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna H Laoly ingin napi narkoba dan koruptor dibebaskan karena wabah virus corona. Namun, hal itu terganjal aturan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Advertisement

Yasonna mengatakan kementeriannya telah mengeluarkan sebanyak 5.556 warga binaan. Keputusan itu berdasarkan peraturan yang dibuat sebagai langkah pencegahan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) yang kelebihan kapasitas.

“Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham No. 10/2020 dan Keputusan Menkumham No 19.PK.01.04/2020,” kata Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020).

Kemenhub Minta Bus AKAP Jakarta Setop Operasi, Ibu Kota Lockdown?

Advertisement

Hal itu dipaparkan Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual, Rabu. Dalam rapat itu, Menkumham juga menyampaikan dia ingin agar para napi khusus seperti napi narkoba dan koruptor dibebaskan.

Untuk mengatasi LP yang kelebihan kapasitas, Kemenkumham dibatasi aturan perundang-undangan. Maka, secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Menkumham (Permenkumham) No 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Data Terkini: 1.677 Orang Positif Corona di Indonesia, 104 dari Jateng

Advertisement

Dengan Peraturan Menkumham itu, pihaknya bisa mengeluarkan 30.000 warga binaan. Meskipun dia ingin napi narkoba dan koruptor bisa dibebaskan, Menkumham mengaku terhalang Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012.

Advertisement
Kata Kunci : Kemenkumham Saipul Jamil
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif