SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Hak cipta lagu-lagu milik maestro keroncong, Gesang Martohartono yang berjumlah 44 buah telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pasalnya, seluruh karya Gesang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini sekaligus menjadi kado ulang tahun terindah bagi Gesang yang baru saja genap berusia 92 tahun pada Kamis (1/10) kemarin.

Di hadapan juru warta dalam konferensi persnya, Kamis, Hendarmin Susilo, Presiden Direktur PT Penerbit Musik Pertiwi (PMP), perusahaan yang mengelola lagu-lagu Gesang menyatakan, pengurusan pendaftaran atas 44 lagu tersebut memakan waktu sekitar setahun. Dengan dikeluarkannya bukti berupa sertifikat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, berarti karya-karya Gesang telah mendapat perlindungan secara hukum berdasarkan Undang-Undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Sertifikat pendaftaran itu baru keluar belum lama ini (tertanggal 31 Agustus 2009-red). Seluruh biaya pendaftaran ditanggung PT PMP,” beber Hendarmin di Rumah Makan Pring sewu.

Karya Gesang yang berjumlah 44 lagu tersebut, antara lain Bengawan Solo (1940), Jembatan Merah (1943), serta Sebelum Aku Mati (1963). Dengan demikian, ujar Hendarmin, sudah tidak perlu ada kekhawatiran lagi akan diklaimnya lagu berirama keroncong tersebut oleh pihak lain.

Berdasarkan persoalan itu, Hendarmin membeberkan kalau lagu Bengawan Solo pernah diserobot pihak Malaysia sekitar 1962. Lagu yang tenar dan digemari masyarakat dari berbagai belahan dunia itu sempat diubah syairnya dan judulnya diganti Main Celo oleh Negeri Jiran sedangkan irama dan temponya masih sama dengan Bengawan Solo. Namun, permasalahan itu bisa reda setahun berikutnya setelah ada konfirmasi antarpejabat permerintahan dua negara.

“Pada 1963, ada agenda penting pertemuan negara-negara di Gelora Bung Karno. Saat itu juga masalah itu diperjelas kalau <I>Bengawan Solo<I> ciptaan Gesang,” tutur dia.

General Manager PT PMP, Andy Hutadjulu menambahkan, setiap pengajuan sertifikat biayanya mencapai Rp 500.000 per lagu. Dan kini, pihaknya sedang mengupayakan, karya milik pencipta selain Gesang yang bernilai tinggi untuk juga ikut didaftarakan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan semakin dikukuhkannya lagu-lagu miliknya, Gesang mengaku sangat bahagia.

“Kini lagu-lagu saya sudah aman,” ucapnya singkat.

Pada kesempatan itu, PT PMP juga menyerahkan royalti senilai Rp 32.864.616 pada periode Juli 2008-Desember 2008 (dari luar negeri) dan Januari 2009-Juli 2009 (dari dalam negeri) untuk sang maestro keroncong.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya