SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani dan Once. (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

Solopos.com, SOLO-Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu secara langsung setelah terlibat kisruh pembayaran royalti dari lagu Dewa 19. Pertemuan keduanya berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (18/4/2023). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Sebagaimana diketahui kedua musikus itu sebelumnya terlibat kisruh soal pembayaran royalti lagu-lagu Dewa 19. Bahkan pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan somasi.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menerangkan, somasi terbuka ini terpaksa dilayangkan. Hal itu karena Once Mekel bersikukuh merasa tidak bersalah menyanyikan lagu Dewa 19.  “Ada dasar hukumnya untuk melarang [Once] menyanyikan lagu ciptaan [Ahmad Dhani]. Tapi kalau tetap dilakukan, silakan,” kata Aldwin Rahadian dalam konferensi pers seperti dikutip dari kanal Youtube CumiCumi pada Jumat (31/3/2023).

Terbaru, Ahmad Dhani dan Once Mekel sudah bertemu untuk bahas masalah royalti lagu Dewa 19 itu.   Mereka sudah menemukan konklusi dari masalah tersebut.

“Ya saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah, nanti ada langkah-langkah yang lebih konkret. Agar semua pihak bertemu, lalu kita merancang cara-cara yang konstruktif dan realistis untuk mewujudkan sistem yang sedang dibangun. Pengumpulan lewat itu kan belum berjalan efektif. Kalo semua ketemu lalu bagaimana  menagih supaya semua user  itu bayar, EO bayar, promotor bayar, dan semua itu berjalan dengan baik dalam jumlah besar tentu tidak ada keluhan dari pencipta,” ujar Once Mekel dikutip dari kanal YouTube Mantra Room pada Selasa (18/4/2023).

Selain bertemu membahas soal membangun sistem yang baik, Once Mekel juga memastikan tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 demi menghindari konflik di masa mendatang terkait royalti lagu Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani sampai batas waktu yang tidak ditentukan.  “Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” kata Once Mekel.

Once Mekel juga menegaskan bahwa keputusan itu ia ambil bukan karena peraturan hukum yang jadi dasar larangan Ahmad Dhani. Melainkan demi menjaga hubungan pribadi mereka saja.

“Saya kira itu bukan dalam rangka penerapan suatu hukum yang positif yang ada ya. Ini hanya urusan pribadi saja. Kalau dari hukum positif kita, sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang itu,” ujar Once.

Pernyataan Once Mekel langsung memancing reaksi Ahmad Dhani. Ia bersikeras bahwa aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan wewenang bagi pencipta lagu untuk melarang seseorang menyanyikan karya mereka bila haknya dilanggar.

“Bisa, kalau katanya Pak Menteri tadi bisa. Berdasarkan Pasal 9, bisa. Tadi kan ada rekamannya. Pak Menteri tadi sepakat kok,” kata Ahmad Dhani.

Once Mekel juga tetap pada keyakinannya bahwa ada aturan khusus yang lebih kuat dari Pasal 9 dalam UU Hak Cipta. Adalah Pasal 23 ayat (5), di mana siapa saja boleh menyanyikan lagu ciptaan seseorang tanpa izin pencipta selagi membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat [5]. Nih, Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Apa yang khusus mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat lima adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan Pasal 9,” jelas Once Mekel.

“Sedangkan saya kalau bikin kontrak dengan EO, mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya