Entertainment
Selasa, 22 April 2014 - 19:45 WIB

AHMAD DHANI VS FARHAT ABBAS : Dhani Kukuh Penjarakan Farhat Abbas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (indonesiadb.com)

Solopos.com, JAKARTA–Musisi Ahmad Dhani rupanya tidak ingin memaafkan permasalahan yang terjadi dengan pengacara kontroversial Farhat Abbas.

Walaupun Farhat sudah meminta maaf namun Ahmad Dhani tetap akan melanjutkan kasusnya ke meja hijau hingga Farhat dipenjara.

Advertisement

“Maaf boleh saja namun proses hukum tetap berjalan. Kami berharap pihak kepolisian segera cepat melakukan penahanan terhadap Farhat karena statusnya sudah dijadikan tersangka,” ujar Ramdan Alamsyah kuasa hukum Ahmad Dhani di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Ramdan mengakui bahwa pihak Farhat tengah melakukan pendekatan kepada Ahmad Dhani untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan, namun upaya tersebut menurutnya akan menjadi sia-sia karena kliennya tersebut tetap akan memprosesnya secara hukum.

Advertisement

Ramdan mengakui bahwa pihak Farhat tengah melakukan pendekatan kepada Ahmad Dhani untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan, namun upaya tersebut menurutnya akan menjadi sia-sia karena kliennya tersebut tetap akan memprosesnya secara hukum.

“Konteksnya bukan bagaimana kita maaf memaafkan, tapi ini proses hukum dan ada yang dirugikan, jadi kita tetap lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyerangan dan fitnah yang dilakukan Farhat di media sosial Twitter pada Desember 2013 lalu.

Advertisement

Dengan laporan pasal berlapis tersebut Farhat terancam maksimal 6 tahun penjara berikut denda maksimal Rp 1 miliar.

Polda Lanjutkan Kasus

Sementara itu Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan kasus pelaporan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Farhat sendiri kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Advertisement

“Kami tetap melanjutkan kasusnya, tidak ada upaya untuk mengulur-ulut kasusnya, tetap kami jalankan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Saat ini pihak Polda menurut Rikwanto tengah melakukan koordinasi untuk pemanggilan sejumlah saksi, baik itu dari pihak Farhat maupun Dhani.

Dari pihak Farhat, lanjut Rikwanto akan mengajukan beberapa saksi seperti kuasa hukumnya Elza Syarief, Maia Estianty dan ahli bahasa. Sementara untuk pihak Dhani belum ada.

Advertisement

“Pemanggilan ketiga saksi atas permintaan tersangka, karena statusnya saat itu terkait profesi Farhat sebagai kuasa hukum Maia,” terang Rikwanto.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif