SOLOPOS.COM - Rapat mediasi Ahok dan DPRD yang berakhir ricuh (Istimewa/Youtube)

Ahok vs DPRD DKI menjadi tayangan yang cukup menghebohkan beberapa hari terakhir. Bahkan sebuah tayangan Ahok meradang saat diwawancarai Kompas TV memaksa KPI menurunkan sanksi.

Solopos.com, JAKARTA – Tayangan Kompas Petang yang menghadirkan siaran langsung wawancara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

KPI dalam surat tegurannya yang diunggah di laman kpi.go.id mengatakanan, tayangan yang disiarkan Kompas TV memuat perkataan kasar dan kotor. KPI menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara pada program jurnalistik itu.

Seperti Solopos.com kutip dari laman kpi.go.id, Selasa (24/3/2015),KPI menilai program acara wawancara live dengan Ahok itu pada 17 Maret pukul 18.18 WIB, melakukan pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

“Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja,” kata KPI pada surat tersebut.

KPI menyoroti perkataan Ahok yang terkesan menyerang dengan kata-kata kotor. Ahok sendiri menyebutnya dengan bahasa toilet.

Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik.

KPI menyebutkan meskipun pewawancara Kompas TV Aiman Witjaksono telah mengingatkan Ahok bahwa siaran tersebut disiarkan secara langsung (live) dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar.

Meski demikian, Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik.

“Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik Kompas Petang selama 3 (tiga) hari berturut-turut. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan,” demikian bunyi sanksi administratif yang dilayangkan KPI Pusat kepada Kompas TV pada 23 Maret 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya