Jakarta (Solopos.com)--Akhirnya keinginan Bambang Tri untuk menceraikan istrinya, Halimah Agustina Kamil kesampaian. Rumah tangga yang mereka bina sejak 24 Oktober 1981 itu pun berakhir sudah.
“Dengan diucapkan ikrar ini, maka sudah lepaslah tali perkawinan, maka klien kami Pak Bambang Tri dan Ibu Halimah sudah tidak dalam ikatan perkawinan lagi,” ungkap Muhammad As’Ary, Kuasa Hukum Bambang Trihadmojo saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011).
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Sebelumnya, pembacaan ikrar talak itu ditunda karena kedua belah pihak tak menghadiri persidangan pada Kamis (24/3/2011) lalu. Namun, hari ini usaha panjang Bambang telah berakhir. Ia pun sudah mengucapkan ikrar talaknya walau tanpa dihadiri Halimah.
“Halimah nggak harus, memang pengucapan ikrar talak menjadi hak suami, jadi tidak bergantung pada apakah pihak yang ditalak itu hadir,” ujar As’Ary.
Setelah melalui jalan panjang, usaha Bambang untuk menceraikan istri yang telah memberikannya 3 orang anak itu kini sudah terwujud. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan anak penguasa orde baru itu pada 23 Desember 2010.
(dtc/tiw)