SOLOPOS.COM - Rio Reifan. (Instagram @rioreifan)

Solopos.com, SOLO-Polisi menetapkan aktor Rio Reifan (RR) yang ditangkap pada Jumat (26/4/2024) malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Simak ulasannya di kabar artis ini.

“Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, di Jakarta, dikutip dari Antara pada Senin (29/4/2024).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Panjiyogya menyebut bahwa RR disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Panjiyoga.

Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan RR akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan RR terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.

Dengan adanya hasil tes tersebut maka polisi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus narkotika. “Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan,” kata Panjiyoga .

Jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Rio Reifan mengaku khilaf atas perbuatannya menyalahgunakan narkoba sehingga telah lima kali ditangkap oleh polisi yakni 2015, 2017, 2019, 2021dan pada Jumat (26/4/2024).

Hal tersebut disampaikan RR kepada penyidik Kepolisian usai penangkapan. “Dia masih bilang ‘saya khilaf’ atau segala macam,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam.

Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami motif RR kembali menggunakan narkotika setelah berkali-kali tertangkap dan dipidana.  “Tapi tetap kami masih dalami alasan sebenarnya apa, motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi,” kata Panjiyoga.

RR ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) pukul 21.00 WIB lalu.  Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari penangkapan artis Rio Reifan (RR) pada terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” ungkap Panjiyoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya