SOLOPOS.COM - Ammar Zoni. (Instagram @_irishbella_)

Solopos.com, SOLO-Artis Ammar Zoni, 29, dan dua tersangka lainnya yakni R, 37, dan M, 35, menjalani rehabilitasi pengguna narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat hingga enam bulan. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Jadi, penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen yang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, di Jakarta, dikutip dari Antara pada Senin (13/3/2023).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Terhitung mulai Senin (13/3/2023) ini, ketiga tersangka menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim penyidik.

Ardhy menjelaskan hasil pemeriksaan itu antara lain bahwa Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya tidak terlibat pada jaringan peredaran narkoba, melainkan murni hanya pengguna narkoba, sehingga bisa menjalani rehabilitasi.

“Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna harus direhabilitasi,” tambahnya.

Kendati demikian, dia menegaskan Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum sembari menunggu proses asesmen rehabilitasi inap.

Sebelum dinyatakan rehabilitasi, Ammar Zoni atau AZ dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M, 35, dan rekan sopir R , 37, membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.  “Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Dijelaskan Ade Ary pada Rabu (8/3/2023), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500.000.  Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

“Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan,” katanya.

Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni, 29, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.  “Betul sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus sabu,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara pada Jumat (10/3/2023).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya