SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung--Putusan kasus video porno dengan terdakwa Nazril Irham atau Ariel telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2011). Kekasih Luna Maya itu divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

“Menyadarkan pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta,” ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

“Sebenarnya majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa menangkal, bukan hanya penyangkalan, tapi pembuktian bahwa keterangan ahli tidak benar. Hal yang memberatkan, sebagai publik figur terdakwa harusnya menyadari tindakannya ditiru oleh penggemarnya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih muda,” .

Luna Maya dan sejumlah artis lainnya turut menghadiri sidang putusan kasus video porno Ariel. Luna yang mengenakan kaos Freedom Ariel, turut mendengarkan jalannya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Saat vonis dibacakan, raut muka Ariel terlihat sembab dan berkaca-kaca. Luna juga sempat menangis sambil menatap kekasihnya itu sebelum sidang dimulai.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya