SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pihak Ariel secara resmi sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Mabes Polri. Jika disetujui, Ariel bisa bebas sementara dari penjara sambil menunggu dimulainya persidangan.

“Seminggu yang lalu kita resmi ajukan penangguhan penahanan. Kalau disetujui atau tidak itu kewenangan penyidik,” jelas kuasa hukum Ariel, Agha Khan, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (6/7).

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Sementara, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis belum bisa berkomentar soal penangguhan penahanan Ariel. Namun, ia mengungkapkan Ariel berhak untuk mengajukannya.

“Itu kan sudah jelas diatur dalam undang-undang bisa,” ucap Zainuri saat ditemui di waktu yang sama.

Hari ini, Selasa (6/7) Ariel kembali menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Kali ini pemeriksaan Ariel terkait laporan LSM Hajar yang diketuai, Farhat Abbas.

LSM Hajar melaporkan Ariel dan Luna dengan tudingan melakukan pelanggaran atas UU ITE dan KUHP pasal 282 tentang kesusilaan pada 7 Juni 2010 lalu.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya