SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung--Sidang Ariel kembali bergulir. Sang mantan vokalis Peterpan itu tengah menunggu jawaban JPU atas pembelaannya. Ia yakin tak bersalah karena tanpa bukti.

“Iya (yakin), nggak ada buktinya,” ujar Ariel ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LRE Martadinata, Senin (17/1).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Sebelumnya Ariel dituntut penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut jaksa ada tiga hal yang memberatkan hukuman Ariel.

Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton masyarakat. Ketiga, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.

Ariel mengaku tenang karena telah memberikan pembelaan. Kekasih Luna Maya itu berharap orang yang tepat berkaitan dengan penyebaran video porno haruslah ditindak.

“Orang yang lebih tepat harus diproses. Orang yang secara sadar luncurin di internet, dia edit, itu yang seharusnya. Orang lain ditangkepin, yang nyebarin nggak,” tuturnya santai.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya