Solopos.com, JAKARTA – Artis lenong Rifat Umar, 26, ditangkap Direktorat Polda Metro Jaya akibat tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis ganja di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Penangkapan Rifat Umar dibenarkan Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang. “Iya Rifat Umar,” kata AKBP M Iqbal Simatupang, seperti dikabarkan Detik, Kamis (3/10/2019).
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Tetapi, polisi belum mau membeberkan lebih detail soal penangkapan Rifat tersebut. Iqbal menyebutkan pihaknya masih mendalami pemeriksaan Rifat Umar. Menurut informasi yang beredar, Rifat Umar ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Rifat Umar ditangkap bersama dua temannya, seorang pria berinisial RR, 32, dan wanita TNA. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang dikemas dalam kertas, plastik, hingga kaleng, serta satu set alat hisap sabu-sabu.
Ditangkapnya Rifat Umar terkait kasus narkoba menambah panjang daftar artis yang terkena kasus narkoba. Sebelumnya, polisi menangkap pelawak Srimulat, Nunung, dan artis Jefri Nichol.