Solopos.com, JAKARTA – Detik-detik persalinan anak pertama anggota DPR Anang Hermansyah dan istrinya, Ashanty, yang disiarkan secara langsung stasiun televisi ternyata berbutut panjang. Tak hanya berurusan dengan DPR yang menganggap siaran tersebut tidak etis, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga memperingatkan dengan tegas tayangan reality show eksklusif tersebut.
Ditayangkan Minggu (14/12/2014), oleh stasiun televisi RCTI, program Anakku Buah Hati Anang & Ashanty dinilai KPI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3KPI) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (SPS KPI).
Durasi siaran hingga empat jam juga dinilai tak wajar, apalagi tayangan tersebut tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Karena itulah, program Anakku Buah Hati Anang & Ashanty dianggap KPI telah melanggar perlindungan kepentingan publik.
Dilansir di situs resmi KPI, Senin (15/12/2014), RCTI selanjutnya diminta tidak menayangkan kembali (re-run) dan tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari.