SOLOPOS.COM - Ayu Ting Ting (Instagram)

Ayu Ting Ting diduga melakukan pemalsuan identitas anaknya.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga kini belum bisa memastikan dugaan pemalsuan identitas oleh Ayu Ting Ting terhadap sang anak Bilqis Khumairah Razaq.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Dalam identitas putrinya, pelantun Sambalado itu diduga menggunakan nama sang ayah, Abdul Rozaq sebagai nama ayah kandung Bilqis. Jika memang terbukti, Ayu terancam hukuman pidana.

“Sebenarnya kan ini ada dugaan begitu ya bahwa Ayu Ting Ting memalsukan identitas,” kata Rita Pranawati, sekretaris KPAI sebagaimana dikutip Okezone dari tayangan Go Spot, Sabtu (18/3/2017).

Dalam undang-undang perlindungan anak, menyembunyikan identitas yang sebenarnya termasuk tindak pidana. Termasuk pemalsuan terhadap anak adopsi.

“Sebenarnya ini banyak terjadi tidak hanya untuk Ayu Ting Ting begitu ya. Karena anak yang diadopsi dan sebagainya menggunakan nama bukan orang tua kandung. Salah satu prinsip di undang-undang anak adalah anak mengetahui orang tua kandungnya. Bisa mengajukan ke pengadilan dan meralat begitu ya dari pada kena pidana misalnya,” kata Rita.

“Karena sebagian besar orang Indonesia juga tidak memahami kalau misalnya anak angkat kemudian dinamai orang tua angkatnya. Ini kan juga bagian dari pidana begitu ya,” sambung Ria Pranawati.

Dikabarkan sebelumnya, mantan suami Ayu Ting Ting, Henry Baskoro alias Enji melaporkan Ayu ke KPAI karena merasa tidak diberi kesempatan bertemu dengan anak kandungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya