Entertainment
Rabu, 1 Juli 2020 - 03:20 WIB

Bakal Dipidanakan Gara-Gara Konser, Rhoma Irama: Ini Enggak Adil

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rhoma Irama (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Raja Dangdut Rhoma Irama menanggapi rencana Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh memidanakannya gara-gara persoalan konser di hajatan. Seperti diketahui, Ade Yasin menuntut Rhoma Irama bertanggung jawab lantaran tampil di panggung hajatan saat pembatasan fisik akibat pandemi Covid-19.

Petugas Satpam Asal Tulung Klaten Positif Covid-19, 11 Warga Jalani Rapid Test

Advertisement

Pedangdut Rhoma Irama menanggapi kabar dirinya akan dipidanakan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh, berkaitan dengan kegiatan manggungnya di Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, tak adil jika hanya dirinya saja yang diproses secara hukum.

“Ini saya rasa enggak adil,” kata Rhoma seperti dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (30/6/2020).

Advertisement

“Ini saya rasa enggak adil,” kata Rhoma seperti dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (30/6/2020).

“Saya harap bupati bercanda sebab kalau memang serius, yang bertanggungjawab adalah yang mengadakan pagelaran, yang mengadakan acara itu,” sambungnya.

Berseberangan Dengan Rudy, Legislator DPRD Solo Justru Dukung Pilkada Digelar Tahun Ini

Advertisement

“Saya undangan. Kalau saya sebagai undangan harus bertanggungjawab, berarti seluruh undangan yang hadir disitu harus diproses secara hukum juga,” jelas Rhoma.

Konser Rhoma Irama Tak Bersama Soneta

Pelantun Ani itu menepis bahwa dirinya menggelar konser di sana bersama Soneta. Dia mengaku hanya memberi tausiyah singkat serta menyanyikan beberapa lagu sesuai permintaan undangan lain.

Langgar Perwali Penanganan Covid-19 Solo, 28 Orang Kena Sanksi

Advertisement

“Di panggung ketika saya memberikan tausiyah singkat pasti saya didaulat nyanyi. Ya saya menyanyilah satu dua lagu, itu sesuatu yang normal, wajar,” ungkapnya.

Rhoma Irama menjadi sorotan usai manggung di acara khitanan yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat. Aksi Rhoma membuat Bupati Bogor, Ade Yasin geram karena sebelumnya sudah menerbitkan larangan tampil berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Ade menjelaskan, larangan aktivitas yang menimbulkan kerumunan telah di atur dalam Peraturan Bupati Bogor No.35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Advertisement

Bikin Kerumunan, Laga Amal di Jaten Karanganyar Dikhawatirkan Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif