Entertainment
Kamis, 23 Agustus 2018 - 15:00 WIB

Banding Dikabulkan, Hukuman Jennifer Dunn Kini 10 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180626/482/924296/jennifer-dunn-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp800-juta">Jennifer Dunn</a> pada 24 Juli 2018. <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180823/482/935585/gara-gara-foto-ini-nikita-mirzani-diminta-istigfar">Artis</a> sinetron itu hanya akan menjalani hukuman selama 10 bulan saja dari vonis awal empat tahun. </p><p>Putusan banding ditertuang dalam PT Jakarta Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung. Jennifer Dunn dinilai hanya menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.</p><p>"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding ; <em>MENGADILI SENDIRI</em>," begitu bunyi surat putusan tersebut sebagaimana dikutip <a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/Suara.com"><em>Suara.com</em></a>, Kamis (23/8/2018).</p><p>"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180626/482/924340/dihukum-4-tahun-penjara-jennifer-dunn-shock">Jennifer Dunn</a> alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian dikutip dari situs Mahkaman Agung.</p><p>Elang Prakoso Wibowo bertindak sebagai hakim ketua dalam putusan banding tersebut. Sementara itu, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada sebagai hakim anggota.</p><p>Putusan tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Agustus 2018 dan dibacakan pada 16 Agustus 2018 oleh hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum. Sementara itu, Siti Khaeriyah bertindak sebagai panitera.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif