Entertainment
Rabu, 3 Oktober 2018 - 04:10 WIB

Bang Tigor Resmi Ceraikan Istrinya

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Lama tak muncul di televisi, pemain sitkom <a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/entertainment.solopos.com">Sumaisy Djaitov Yanda</a> atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bang Tigor hadir dengan berita tidak sedap.&nbsp;Rumah tangga Bang Tigor dan sang istri, Lubna Suruq, tak bisa dipertahankan lagi. Keduanya resmi bercerai pada Selasa (2/10/2018).</p><p>Informasi itu pun telah dikonfirmasi melalui juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yakni Jakarsih. Ia menyebutkan bahwa Bang Tigor dan Lubna Suruq telah <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180817/482/934673/ini-alasan-istri-delon-mantap-minta-cerai">resmi cerai</a> secara verstek.</p><p>&ldquo;Perkara cerai gugat yang diajukan sodara Lubna Suruq melawan Sumaisy atau Tigor, pekara ini, hari ini selasa 2 oktober 2018, telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara verstek,&rdquo; ujar Jakarsih saat dihubungi melalui sambungan telefon, dilansir <em>Okezone,&nbsp;</em>Selasa (2/10/2018).</p><p>&ldquo;Artinya PA telah memutus pekara cerai gugat yang diajukan oleh Lubna Suruq . Verstek itu artinya saudara Sumaisy tidak hadir 2 kali setelah dipanggil secara resmi dan patut oleh PA jaksel. Jadi diputus tanpa kehadiran tergugat,&rdquo; lanjutnya.</p><p>Jakarsih kembali menjelaskan kalau dalam perceraian tersebut Lubna Suruq lah yang mengajukan gugatan cerai sejak 20 Juli 2018. Namun dalam setiap sidang yang telah dijadwalkan, Bang Tigor tidak selalu absen.</p><p>&ldquo;Kalau lihat register diajukan 20 juli 2018. Ini sidang sudah masuk 2 kali. Sidang pertama 28 agustus dan kedua hari ini. Dan pada sidang kedua tidak hadir juga maka diputus scara verstek,&rdquo; papar Jakarsih.</p><p>&ldquo;Putusan ini akan BHT (berkekuatan hukum tetap) setelah juru sita kami menyampaikan PIP (pemberitauan isi putusan) ke sodara Tigor, beliau tanda tangan, setelah itu baru 14 hari berikutnya putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,&rdquo; tutupnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif