Jakarta— Pendendang dangdut Imam S Arifin ditangkap karena diduga membawa sabu. Namun soal narkoba yang ditemukan mengandung keanehan. Barang bukti yang sebelumnya diduga shabu, ternyata tak berbahaya.
“Memang saudara ISA membeli barang seharga Rp500 ribu di daerah Tangki, Jakarta Barat sebanyak 1 paket dan ternyata palsu. Barangnya berbentuk kristal putih seberat 0,5 gram. Diduga mengandung amfetamin atau shabu. Tapi dari hasil tes laboratorium, barang tersebut tidak mengandung amfetamin, dan hasilnya pun negatif,” terang Kanit Nerkoba Polsek Sawah Besar, Aiptu Aulia Manaf, Kamis (25/3).
Selain memeriksa Imam dan seluruh isi mobilnya, polisi juga mengaku mengembangkan kasus hingga menggeledah Apartemen Gading Mediterania, tempat Imam menginap sebelumnya. Namun dalam penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti.
Namun Aulia menambahkan, dari hasil tes urine Imam positif menggunakan narkoba.
“Kemungkinanya saudara ISA (inisial Imam S. Arifin) akan di lepas, dikenakan sebagai pengguna. Karena ancamanya dibawah 5 tahun dan sesuai pasal 21 KUHP, kemungkinan besar tidak bisa ditahan. Tapi berkas tetap lanjut ke persidangan,” sambung Aulia.
Meski kasus ini bukan pertama bagi Imam, namun Aulia mengatakan hal tersebut tidak bisa digunakan polisi untuk menahan Imam.
“Kita tetap mengacu pada barang bukti yang ada, barang bukti tidak ada maka hanya dikenakan sebagai pasal pengguna,” pungkasnya.
inilah/rif