Entertainment
Senin, 2 Mei 2022 - 18:06 WIB

Bebas Bersyarat di Hari Raya, Ridho Rhoma Masih Dikenai Wajib Lapor

Newswire  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ridho Rhoma (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA– Hari Raya Idulfitri tahun ini menjadi momen membahagiakan bagi selebritas Ridho Rhoma. Penyanyi dangdut ini dinyatakan bebas bersyarat. Namun ke depannya dia tetap harus menjalani wajib lapor.

Sebelumnya, putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada  2021. Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Advertisement

Sejak 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini,” kata Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin.

Advertisement

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini,” kata Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Gara-Gara Kasus Narkoba Lagi

Ridho mengaku mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

Advertisement

“Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar,” katanya.

Baca Juga: Ridho Rhoma Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Sang Ayah

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.

Advertisement

“Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5 [Kamis (5/5/2022)], setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” jelas Tonny.

“Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh,” lanjutnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif