SOLOPOS.COM - Rezky Aditya dan Citra Kirana mengadakan jumpa pers. (Tangkapan layar YouTube Ciky Citra Kirana)

Solopos.com, SOLO-Pihak Rezky Aditya memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, menilai bahwa ada kejanggalan dari putusan tersebut. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Ana juga mempertanyakan akan bukti yang valid.  “Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya,” beber Ana Sofa Yuking dilihat dari channel YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya, Rabu (21/6/2023).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Dia menegaskan bahwa kliennya belum melalukan tes DNA namun sudah dinyatakan sebagai ayah biologis Kekey. “Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan,” katanya.

Ana juga menilai bahwa hakim pengadilan tinggi ada kesalahan dalam membuat putusan dan telah mengesampingkan fakta juga bukti. “Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti. Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,” bebernya.

Tak hanya memberikan tanggapan atas putusan MA, pihak Rezky Aditya juga merasa ada yang janggal dengan satu pertimbangan Hakim Agung yang mana pertimbangan itu tidak pernah ada dan tidak terbukti di pengadilan tinggi.

“Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah,” ucap Ana Sofa Yuking.

“Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya