SOLOPOS.COM - Virgoun. (Instagram @virgoun_)

Solopos.com, SOLO-Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, mengaku belum dapat memberikan tanggapan lantaran kliennya belum menerima surat somasi yang dilayangkan Tenri Anisa. Dengan demikian dia belum dapat memberikan komentar atas langkah yang dilakukan wanita tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Virgoun sudah mendaftarkan perceraian artis tersebut ke pengadilan agama pada Kamis (4/5/2023) lalu. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Sebagaimana diketahui Tenri Anisa melayangkan somasi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya. “Jadi saya mewakili klien saya  hari ini memberikan somasi terbuka terhadap Virgoun dan istrinya terkait  pemberitaan tidak benar selama ini  yang beredar yang sebenarnya pelakunya adalah Virgoun. Karena dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Virgoun itu mencatut nama klien kami seolah-olah klien ini pelakor atau pihak ketiga dalam perkawinan mereka,” tutur kuasa hukum Tenri Anisa, Milano Lubis, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (6/5/2023).

Menanggapi somasi itu, Virgoun melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan santai. “Silakan membuat laporan atau menyampaikan gugatan silakan aja,  klien kami akan kooperatif.  Saya belum berani komentar karena belum tahu isinya apa? Kami belum tahu isi dari somasi itu, jadi kami belum berani berkomentar,” tuturnya.

Meskipun mengaku belum mendapatkan somasi dari pihak Tenri Anisa, Sandy Arifin menegaskan bahwa Virgoun akan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan jikalau memang somasi tersebut berubah menjadi laporan polisi.

“Silakan masing-masing punya hak untuk membuat laporan ataupun mengajukan gugatan, silakan saja,” ungkap Sandy Arifin.

Namun, Sandy Arifin memperingatkan bahwa jika somasi ataupun laporan tersebut tak terbukti kebenarannya, maka pihak Tenri Anisa harus siap jika mendapatkan laporan balik dari Virgoun.

“Kami selaku kuasa hukum bilamana memang ada proses yang akan kita tempuh atau jalani klien kami akan kooperatif. Tapi ingat bilamana tidak terpenuhi unsurnya ya itu juga bisa menuntut balik,” beber Sandy Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya