Entertainment
Kamis, 20 Desember 2018 - 15:35 WIB

Berjilbab Hitam, Via Vallen Datangi Polda Jatim

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA – Pedangdut Via Vallen mendatangi Polda Jawa Timur, Kamis (20/12/2018), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care (DSC) Beauty.

Penyanyi asal Sidoarjo ini datang sekitar pukul 11.35 WIB dengan mobil warna putih dan mengenakan hijab warna hitam menuju ke ruang penyidik.

Advertisement

Tidak banyak keterangan yang disampaikan Via Vallen. Dia hanya menjelaskan kondisinya saat akan menjalani pemeriksaan dan keberangkatannya dari Jakarta.

“Alhamdulillah, saya berangkat dari Jakarta pukul 10.00,” kata Via singkat sebelum masuk ke ruang penyidik.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, Via Vallen adalah artis kedua yang memenuhi panggilan Polda Jatim, setelah Nella Kharisma pada Selasa (18/12/2018) lalu.

Advertisement

“Salah satunya yang sudah datang itu Nella Kharisma. Hari ini Via Vallen, kita siapkan waktu,” ujarnya.

Selain dua artis dangdut ini, penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa artis yang menjadi endorse untuk produk kosmetik ilegal dan akan datang di awal Januari 2019.

Arman mengaku, pertanyaan yang diajukan kepada Via Vallen tidak jauh berbeda dengan yang dipertanyakan kepada Nella Kharisma.

Advertisement

Setidaknya ada enam artis, yakni Via Vallen, Nella Kharisma dan empat artis berinisial NR, MP, DJB dan DK yang menjadi “endorse” produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.

Polisi mengamankan satu tersangka berinisial KIL. Selama dua tahun, tersangka memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Tersangka KIL juga menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paket. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif