SOLOPOS.COM - Blackpink. (Twitter @honorslisa)

Solopos.com, SOLO-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan siap tampung dan menindaklanjuti keluhan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh panitia penyelenggara konser grup idola K-Pop Blackpink yang dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret. Simak ulasannya di kabar artis Korea kali ini.

Kepala BPKN Rizal E. Halim dalam keterangan pers, Senin (13/3/2023), mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser Blackpink dapat melaporkan keluhan mereka saat menonton konser Blackpink kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” kata Rizal dikutip dari Antara pada Senin (13/3/2023).

Para penonton konser Blackpink yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan hak mereka sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Meskipun sukses besar menghibur Blink, para penggemar Blackpink cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh konser tersebut. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan hak mereka. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp3 juta.

Salah satu keluhan penonton konser Blackpink itu datang dari Melly Goeslaw. Melly yang telah membeli tiket kategori Platinum mengaku kecewa lantaran tidak mendapatkan tempat duduk.

Keluhan penonton konser Blackpink sebagian besar soal tempat duduk. Tak sedikit penonton duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi.  Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada Blink.

Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan. “Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” ujar Rizal.

Tidak hanya konser, Rizal mengatakan bahwa panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.

“Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” kata Rizal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya