SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–September 2010 lalu Bruno Mars diperiksa polisi atas kepemilikan narkoba. Kini Bruno dinyatakan bersalah dengan barang bukti sekantong kokain.

Kejadian tersebut berlangsung di Hotel Hard Rock, Las Vegas. Seorang petugas toilet melihat pelantun hits ‘Grenade’ tersebut membawa kantong berisikan bubuk putih. Bruno langsung ditangkap dan menjalani serangkaian tes.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Dilansir NME, Selasa (1/2) Jaksa Clark County, David Roger mengatakan Bruno akan menjalani hukuman 1 tahun percobaan dan denda Rp 18 juta. Ia juga harus menghadiri pelayanan masyarakat juga konseling narkoba selama 200 jam.

Jika pria yang gemar memakai topi fedora itu taat hukum dan tidak melakukan kesalahan serupa dalam masa percobaannya, hukuman tersebut akan dihapus dalam catatan kejahatannya. Pembacaan hukuman akan berlangsung di Pengadilan Clark County, Las Vegas pada Jumat (4/1).

Bruno tidak akan menghadiri sidang tersebut, namun kembali di kemudian hari untuk menjalani kewajibannya. Hukuman tersebut tentu saja tak akan menghalangi agenda tur Bruno, selama ia tidak mengulangi kesalahannya.

Sepanjang 2011, tur Bruno sangat padat. Ia menjadi pembuka Maroon 5 dan konser bareng Travie McCoy. Pada 5 April 2011, ia juga dijadwalkan untuk menggelar konsernya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya