Entertainment
Minggu, 4 Agustus 2019 - 17:10 WIB

Bukan Cuma Rp10 Miliar, Hotman Paris Bikin Sayembara Berhadiah Lamborghini

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Hotman Paris Hutapea tak gentar dengan laporan Farhat Abbas yang menuding bahwa dirinya menyebarkan konten berbau pornografi dalam akun Instagram, @hotmanparisofficial.

Alih-alih takut, Hotman malah menggelar sayembara dengan berbagai hadiah menarik untuk membuktikan kebenaran.

Advertisement

Pada sayembara pertama, Hotman menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp10 Miliar bagi siapapun yang mampu membuktikan bahwa dirinya mengunggah konten pornografi di Instagram. Tak cukup sampai di sana, pengacara eksentrik ini kembali menggelar sayembara dengan iming-iming hadiah yang mencengangkan.

Hotman Paris berjanji akan memberikan hadiah satu unit mobil Lamborghini bagi orang yang bisa membuktikan tudingan dari Farhat Abbas. Ia menyebarkan sayembara tersebut lewat unggahan video di akunnya.

“Sekarang saya buka sayembara kedua, kalau benar ada video di mana di dalamnya Hotman bermain porno dan diposting di IG sekarang saya tawarkan hadiah satu mobil Lamborghini, langsung diserahkan STNK dan buku pemiliknya kalau bisa ditunjukkan videonya ada Hotman di dalam video porno diposting di Instagram,” kata Hotman.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Hotman Paris Hutapea merupakan penggemar mobil sport Lamborghini. Tawaran hadiah Lamborghini ini merupakan tawaran yang luar biasa karena harganya bisa mencapai lebih dari hadiah di sayembara pertama.

Hotman Paris pun mendapat dukungan dari para followersnya di Instagram. Beberapa di antara mereka meminta Hotman untuk melaporkan balik Farhat karena telah melakukan pencemaran nama baik.

“BANG LAPORIN BALIK SI FARHAT ABAS DENGAN TUDINGAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK, KAMI NGAK TERIMA ABANG YG SUKA NOLONGIN RAKYAT KECIL DI FITNAH PENYEBARAN KONTEN PORNO,” tulis akun @affifah_afda.

Advertisement

Atas dugaan penyebaran konten pornografi di media elektronik, Hotman Paris Hutapea dalam laporan Farhat Abbas dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) tentang Pornografi.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif