SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Cut Tary akan minta kasus video pornonya dihentikan penyidikannya. Mabes Polri melihat hal itu sulit dilakukan karena SP3 bisa terjadi kalau bukti awal tidak mencukupi.

“Aturan hukum yang berlaku SP3 itu kan bisa kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup. (Kasus Cut Tary) Ini kan ada bukti permulaan yang cukup,” jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi saat ditemui di Hotel Le Meredien, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (27/7).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meski begitu, menurut Ito, Mabes Polri tidak akan menghalangi niat Tary yang akan mengajukan permohonan agar kasusnya dihentikan penyidikannya. “Boleh-boleh saja. Tapi tetap harus melihat aturan yang ada,” ujarnya lagi.

Ditambahkan Ito, pada pekan ini Mabes Polri akan melimpahkan berkas pemeriksaan Tary dan Luna ke pihak kejaksaan. Pada pekan lalu, Mabes pun sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Ariel.

Kembali ke soal SP3, rencananya Rabu (28/7) esok, Tari dan kuasa hukumnya Hotman Paris akan mendatangi Mabes. Mantan presenter ‘Insert’ itu akan meminta kasusnya dihentikan penyidikannya karena dia bukanlah model video porno.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya