SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp 20 M. Keluarga Joy pun kaget saat mendengar berita tersebut.

“Ya saya sebenarnya kaget juga ya, terus ada hal ini, karena bagaimana ya, saya juga bingung juga jelasinnya,” ucap adik Joy, Jeffry Tobing, Sabtu (22/1).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Keluarga mengetahui kabar penahanan Daniel dari berita di media. Selain itu, Jeffry juga sempat mengecek kebenaran berita tersebut lewat kerabatnya di Polda Metro Jaya. “Kalau saya sendiri tahu pas teman saya di Polda kasih tahu saya bahwa dia (Daniel) dilaporkan, dan kejadian tersebut pas saya di Lampung,” jelasnya.

Daniel dilaporkan oleh salah satu rekan kerjanya. Dugaan penipuan itu terjadi sekitar Agustus-Desember 2010 lalu. Uang senilai Rp 20 milyar itu seharusnya digunakan untuk keperluan usaha antara Daniel dengan rekannya. Namun, Daniel ternyata menyalahgunakan uang tersebut.

Usaha yang dimaksud adalah di bidang pertambangan di kawasan Kalimantan. Atas perbuatannya itu, Daniel dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya