SOLOPOS.COM - Denny Sumargo resmi laporkan Verny Hasan ke polisi. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Solopos.com, SOLO-Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait dengan unggahan female DJ tersebut yang meminta untuk tes DNA lagi. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Anwar, suami Olivia Allan itu merasa geram dengan perilaku terlapor yang kembali mengungkit-ungkit masalah lama

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

“Sehubungan dengan adanya peristiwa lama diangkat lagi, jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum, saya harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas keputusan dari Pak Densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik atas nama VH [Verny Hasan],” kata Mohamad Anwar saat ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023).

“Pasal yang kita tuduhkan Pasal 310, 311 KUHP 315 juga kemudian juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE,” sambungnya.

Denny Sumargo menjelaskan alasan dirinya melaporkan DJ Verny Hasan lantaran dia terkejut mengapa masalah yang sudah selesai kembali diungkit lagi. “Kaget juga maksudnya kenapa? Ini kan berulang-ulang terus kesannya membuat opini di masyarakat saya pribadi harus mengambil sikap. Ini ada aturan mainnya,” ujar Denny Sumargo.

Ada spekulasi tindakan Verny Hasan kembali mengungkit soal tes DNA terpancing atas Podcast Denny Sumargo bersama Richard Lee.  Denny Sumargo memberikan klarifikasi bahwa dalam Podcast tersebut, ia hanya membahas pengalaman hidupnya yang terdahulu tanpa menyeret-nyeret orang lain dalam pembahasannya.

“Jadi ada yang bilang juga katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama dokter Richard, di situ saya lagi cerita gimana kita harusnya bisa memaafkan segala macam, bagaimana kita harusnya memaafkan yang sudah terjadi,” terang Denny Sumargo.

Denny Sumargo tidak mempermasalahkan jika dia harus diminta tes DNA lagi. Namun perintah untuk melakukan tes DNA itu harus jelas dari pengadilan. “Enggak hanya ngomong di media sosial. Saya bawa ke ranah hukum supaya jelas nih wasitnya, hakimnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya