Entertainment
Kamis, 8 September 2016 - 17:00 WIB

Dian Pelangi Resmi Sandang Status Janda

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dian Pelangi (Instagram.com)

Dian Pelangi resmi bercerai dengan suaminya, Tito Haris.

Solopos.com, JAKARTA – Desainer Dian Pelangi resmi menyandang status janda setelah permohonan cerainya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016). Kedua pasangan yang menikah pada 2011 silam tersebut tidak hadir pada sidang putusan hari ini.

Advertisement

Dian selaku penggugat telah memberikan kuasa pada tim kuasa hukumnya untuk menjalani agenda persidangan dan pembuktian. Tak perlu banyak waktu dalam proses perceraiannya karena kedua pihak sepakat untuk berpisah.

“Karena pihak tergugat sudah setuju untuk bercerai, maka persidangan langsung dilanjutkan ke pembuktian. Kami sudah menyiapkan bukti dan saksi. Setelah pemeriksaan kami langsung memberikan kesimpulan. Karena cukup, majelis langsung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perceraian,” terang Windri Marieta, pengacara Dian Pelangi sebagaimana dilaporkan Okezone.com.

Dalam pembuktian agenda sidang hari ini, pihak Dian membawa dua orang saksi. Mereka adalah orang yang mengetahui jelas hubungan Dian dan Tito.

Advertisement

“Dua orang saksi, yang jelas saksi ini adalah orang yang mendengar, melihat, [dan] mengalami. Jadi, istilahnya memang yang tahu tentang hubungan antara Dian dan Tito,” tambahnya.

Proses sidang perceraian mereka dinilai cukup singkat karena hanya memakan waktu dua kali yaitu agenda pemanggilan dan putusan yang dijalani secara verstek. Dari kedua sidang tersebut, baik Dian maupun Tito kompak tidak hadir dan menyerahkan langsung kuasanya pada tim pengacara.

Keretakan rumah tangga Dian Pelangi dan Tito Haris mulai tercium saat keduanya merayakan Hari Raya Idul Fitri di tempat berbeda. Pada 14 Juli 2016, desainer wanita kondang tersebut melayangkan gugatan atas nama Dian Wahyu Utami binti Djamaloedin kepada Tito Haris Prasetyo bin Dr. K. Mohammad Akib Nomor gugatan 1961/Pdt.G/2016/PA.JS.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif