SOLOPOS.COM - Duo Serigala di Youtube (Istimewa/Youtube)

Goyang dribble yang menjadi ciri khas Duo Serigala dicekal KPI.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua stasiun televisi menyiarkan goyangan khas Duo Serigala yakni goyang dribble. Langkah tersebut diambil oleh KPI setelah melakukan pantauan selama beberapa pekan terakhir serta pengaduan dari masyarakat.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Dari pantauan itu, KPI menemukan sejumlah televisi menampilkan program siaran dengan penyanyi wanita bergoyang erotis, yakni menggoyangkan bagian dada yang dikenal dengan goyang dribble. KPI menilai fenomena goyang erotis itu tidak dapat dibiarkan di ruang publik, maka KPI mengeluarkan surat edaran yang berbunyi Surat Edaran Larangan Menampilkan Goyangan Erotis, termasuk Goyang Dribble pada Rabu (13/5/2015).

Dalam surat tersebut, KPI Pusat menilai muatan siaran semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan dan akan memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan/atau remaja yang menonton serta melecehkan martabat perempuan.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tegas melarang konten vulgar. Bahkan P3SPS telah memuat larangan tersebut secara perinci. “Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 16 serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h dan I serta Pasal 20 Ayat (1) dan (2),” ujar Komisioner KPI Pusat, Koordinator bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily, sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman resmi KPI, Senin (18/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya