Entertainment
Rabu, 18 Desember 2019 - 20:03 WIB

Dinilai Minta Job Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zul Zivilia. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada artis Zul Zivilia dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul Zivilia dinilai sengaja meminta pekerjaan sebagai pengedar.

Tetapi, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Zul Zivilia. Dalam bukti percakapan dengan rekannya, Zul Zivilia memang meminta pekerjaan. Dia juga tidak mengingkari hal tersebut saat diperiksa polisi.

Advertisement

Tetapi, pelantun tembang Aishiteru keberatan dengan ucapan hakim yang menyebutnya sengaja mengedarkan narkoba. “Enggak pernah [meminta pekerjaan mengedarkan narkoba]. Dan di BAP saya tercantum itu,” kata Zul Zivilia seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019), seperti dilansir Detik.com.

Zul Zivilia menduga hakim keliru soal BAP tersebut. Dia menegaskan posisinya sebagai korban dan dalam keadaan tertekan saat itu karena punya utang dengan bandar narkoba. Alhasil, dia pun menerima diberi pekerjaan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Sebagai informasi, Zul Zivilia ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Maret 2019, bersama tiga rekannya. Kala itu, dia kedapatan tengah menimbang narkoba jenis sabu-sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Advertisement

Setelah melalui persidangan yang panjang, hari ini hakim menjatuhkan vonis untuk Zul Zivilia. Dia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang menginginkannya dihukum seumur hidup.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif