Entertainment
Jumat, 9 September 2016 - 16:45 WIB

Dituding Hamili Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman Hukuman Aa Gatot

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Brajamusti. (JIBI/Detik)

Gatot Brajamusti dituding lakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Soloopos.com, JAKARTA – Belum selesai masalah kepemilikan senjata api ilegal dan terjerat kasus narkoba, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) dihadapkan dengan masalah baru. Seorang perempuan berinisial CT melaporkan Aa Gatot atas tudingan pemerkosaan.

Advertisement

Korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016). Menurut laporan CT, ia mengalami tindak pemerkosaan dan persetubuhan hingga hamil kemudian dipaksa untuk digugurkan. Saat itu, CT masih berusia 16 tahun.

“Hamil pertama 2010 usia kandungan dua bulan. Yang kedua hamil 2011, kemudian 2012 lahir,” kata kuasa hukum CT, Sudharmono, seperti dikabarkan Okezone, Jumat (9/9/2016).

Aa Gatot pun diancam dengan pasal 285, 286 dan pasal perlindungan anak.

Advertisement

“Dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP. Kalau yang bersangkutan memang korban dibawah umur saat kejadian kita bisa kenakan pasal 76 hufur D UU perlindungan anak, undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Atas perbuatannya tersebut, Aa Gatot terancam hukuman penjara. Untuk kasus pemerkosaan, dihukum 12 tahun penjara, sedangkan persetubuhan 9 tahun penjara. kemudian melanggar UU perlindungan anak diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan 286 itu bisa pidana penjara 9 tahun. Perlindungan anak bisa lebih berat lagi 15 tahun,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif