Entertainment
Jumat, 16 Maret 2018 - 15:00 WIB

Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Miley Cyrus Dituntut Rp4,1 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miley Cyrus (Vergecampus.com)

Miley Cyrus dituding melakukan pelanggaran hak cipta.

Solopos.com, SOLO – Miley Cyrus digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi asal Jamaica. Ia dituntut US$300 juta atau setara Rp4,1 triliun atas lagunya We Can’t Stop yang dianggap telah melanggar hak cipta lagu milik Michael May berjudul We Run Things.

Advertisement

Nama Miley tercatat sebagai salah satu penulis bersama dengan Mike Williams, Pierre Slaughter, dan Theron dan Timothy Thomas.

Dalam klaimnya sebagaiamana dilansir Okezone, Kamis (15/3/2018), Michael mengatakan 50 persen dari lagu We Can’t Stop datang dari We Run Things, yang pernah menduduki posisi pertama di tangga lagu Jamaika. Michael yang menggunakan nama panggung Flourgon juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.”

Baca juga:

Advertisement

 

Michael juga meminta pihak label menghentikan penjualan We Can’t Stop dari berbagai platform. Miley diminta untuk tidak membawakan lagu hits-nya itu saat tampil di panggung.

Hingga saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus ini

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Miley Cyrus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif