SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung (Solopos.com)–Riri Mestika atau DJ Riri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap DJ Alvin, kekasih mantan istrinya Alice Norin, pada Sabtu 26 Februari lalu di sebuah klub malam di Bandung.

Kepastian status tersangka DJ Riri diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat. Ia menyatakan, pemanggilan pada DJ Riri pada hari ini, Rabu (20/4/2011) adalah pemanggilan sebagai tersangka.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

“Pemanggilan pada DJ Riri hari ini adalah pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Ade saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa.

Namun ia tak menyebut kapan pastinya status tersebut dilekatkan pada DJ Riri. Ia hanya mengatakan, status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan pada saksi-saksi.

“Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kriteria tersangka sudah terpenuhi. Dalam panggilan juga sudah jadi tersangka,” katanya.

Dalam catatan detikbandung, ini adalah ketiga kalinya DJ Riri mendatangi Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Teakhir, DJ Riri dimintai keterangan sebagai saksi pada 17 Maret lalu.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan pada DJ Riri masih berlangsung. DJ Riri datang sekitar pukul 10.40 WIB dan masuk ke ruang Unit I Resum Reskrim Polrestabes Bandung.

Alvin melaporkan DJ Riri yang merupakan mantan suami Alice Norin ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Kasus ini bermula saat ketiganya mengisi acara di salah satu club di Jalan Sulanjana pada Sabtu (26/2/2011) dini hari.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya