SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Grup band D’Masiv batal manggung di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Akibatnya, grup band yang sedang naik daun ini harus menghadapi kasus hukum.

Grup band D’Masiv dituntut secara perdata oleh pihak penyelenggara sebesar Rp 3 miliar.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

D’Masiv digugat pihak penyelenggara, Farizal yang didampingi kuasa hukumnya, Syahrir Amirudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/3).

Dalam tuntutannya itu, pihak penyelenggara memasukkan tiga pihak yakni D’ Masiv, manager D’Masiv dan juga PT Musica Studio.

“Kita dapat register perkara 261. Ini sudah resmi. Nanti mereka akan dapat panggilan dari pengadilan untuk melakukan tanya menjawab di sidang,” kata Fahrizal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal ketika D’Masiv diundang manggung untuk tampil dalam acara ulang tahun Kabupaten Sinjai pada 27 Februari 2010 silam. Tetapi, pelantun lagu “Jangan Menyerah” ini mangkir dalam acara tersebut. Hal tersebut menimbulkan rasa kecewa dan juga kerugian dari pihak penyelenggara.

“Kerugian real kami yang nyata itu honor mereka sebesar Rp 50 juta. Lalu biaya tiket mereka pulang pergi, panggung, hotel dan lain-lain. Itu yang harus mereka pertanggungjawabkan dan mereka juga harus minta maaf kepada Bupati Sinjai dan masyarakatnya,” kata Fahrizal.

Sekedar informasi, sebelumnya pihak penyelenggara juga sudah melaporkan Ryan Cs ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

vivanews/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya