Entertainment
Selasa, 8 November 2011 - 12:55 WIB

Dr Conrad Murray dinyatakan bersalah atas kematian Michael Jackson

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dr Conrad saat dipersidangan (Getty)

Jakarta (Solopos.com)–Setelah proses persidangan yang rumit selama enam pekan, Dr. Conrad Murray akhirnya dinyatakan bersalah atas kematian Michael Jackson (Jacko) pada 2009 lalu.

Advertisement

Pihak keluarga Jacko pun menyambut gembira putusan pengadilan tersebut.

Pada saat persidangan di Los Angeles, Senin (7/11/2011) lalu, para juri mengeluarkan keputusan setelah berunding selama 9 jam. Tak lama setelah putusan dibacakan, keluarga The King of Pop pun langsung merilis pernyataan.

“Kami telah menunggu saat ini untuk waktu yang sangat lama, dan kita tidak bisa menahan air mata sukacita dalam ruang sidang,” tulis orangtua Jacko, Katherine dan Joe dalam pernyataannya seperti dilansir TMZ, Selasa (8/11/2011).

Advertisement

Murray terbukti bersalah atas kematian Jacko dari overdosis obat bius propofol. Ia pun harus menghadapi hukuman hingga empat tahun penjara, dan hilangnya lisensi medis.

Setelah dikeluarkan dari ruang sidang dalam keadaan diborgol, dokter pribadi Jacko itu ditahan tanpa jaminan sampai ia dijatuhi hukuman pada 29 November.

“Meskipun tidak ada yang bisa membawa kembali anak kami, keadilan akhirnya telah ditegakkan!” tambah orangtua Jacko.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif