SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Perancang busana Adjie Notonegoro kembali menjalani persidangan terkait kasus penggelapan uang.

Dalam persidangan, keberatan Adjie terhadap semua tuduhan jaksa ditolak hakim.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Dengan menimbang keberatan dari pihak Adjie, bahwa untuk menilai masalah ini pidana atau perdata. Permasalahan utang-piutang itu harus dibuktikan. Karena semuanya harus dibuktikan dulu, maka seluruh nota keberatan ditolak, dan persidangan harus dilanjutkan,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya 133, Kamis (19/8).

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan lagi pada 26 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu saksi yang akan hadir adalah Melvin Chandrianto Tjhin, pria yang uangnya sampai saat ini belum dikembalikan oleh Adjie.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Adjie juga mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Adjie pun menambahkan dua penjamin untuk pria yang kini berusia 49 tahun itu, yaitu Ine Sri Hartini, sang tante dan keponakan Adjie.

Sementara, Adjie yang ditemui usai persidangan tidak banyak berkomentar soal penolakan hakim terhadap eksepsinya. Adjie pun tidak merasa kecewa.

“Nggak kecewa kok, doain saja,” ucapnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya