Entertainment
Selasa, 7 Agustus 2018 - 02:10 WIB

Ely Sugigi Takut Tanggapi Pelaporan Tessa Mariska

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Komedian Ely Sugigi menanggapi <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180804/482/931901/merasa-ditipu-koordinator-alay-laporkan-ely-sugigi">pelaporan Tessa Mariska</a> terkait dugaan penipuan bisnis. Dimana seperti diberitakan sebelumnya, Ely Sugigi dilaporkan pada 3 Agustus 2018 kemarin ke Polda Metro Jaya.</p><p>Menanggapi pelaporan tersebut, <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180530/482/919282/ely-sugigi-masih-berharap-jodoh-dengan-irfan-sebastian">Ely Sugigi</a> akhirnya angkat bicara. Didampingi kuasa hukum, Arifin Harahap, Ely Sugigi justru menyerahkan permasalahan ini pada kuasa hukumnya. Sebabnya ia awam dengan dunia hukum.</p><p>"Saya selama 11 tahun kerja <em>kaga</em> pernah <em>ngerti</em> hukum. Takut salah ngomong jadi biar pengacara saya saja yang <em>ngomong</em>," ujar <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180412/482/909945/bertemu-anaknya-ely-sugigi-mewek">Ely Sugigi</a> saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dilansir&nbsp;<em>Okezone,</em> Senin (6/8/2018).</p><p>Arifin melanjutkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan itu yang sebelumnya telah disomasi terlebih dahulu. Tepatnya, pada 3 Agustus 2018 kemarin pihak Ely menerima somasi.</p><p>"Jumat kemari klien kami udah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kami sudah terima somasi tanggal 3 hari Jumat. Udah dikirimkan tapi tidak sampai," sambung Arifin.</p><p>Menariknya, somasi yang telah dikirmkan oleh pihak Tessa Mariska justru salah alamat. Bahkan terkait nama terlapor juga dianggap kurang tepat, nama Ely Sugigi yang bernama asli Ely Suhari.</p><p>"Jadi gimana mau nyampe, alamatnya aja kaga jelas, ’Kepada Ely Sugigi di Cibubur. Padahal nama klien saya di KTP Ely Suhari," paparnya.</p><p>Kendati begitu, setelah pihak kuasa hukum melakukan pemeriksaan pada somasi tersebut, justru tak melihat bukti yang kuat untuk melayangkan jeratan hukum pada Ely Sugigi. Terlebih bukti-bukti dugaan penipuan juga tidak jelas.</p><p>"Klien saya dituduh melakukan penipuan dan itu prematur. Kami ingin lihat substansi somasi ini apa dan apa aja bukti-buktinya. Setelah kami baca kami tidak lihat ada bukti-bukti dugaan penipuan klien saya," cerita Arifin.</p><p>"Dalam somasi itu ada perjanjianya enggak antara klien saya dengan Tessa Mariska. Itu bikinnya di mana? Notaris kah? Pakai materai atau diperangko?," tutup Arifin.</p><p>Sebagaimana diketahui, koordinator penonton alay, Ely Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Buah laporan itu, Ely Sugigi diancam 4 tahun penjara.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif