SOLOPOS.COM - Aming dan Evelyn (Instagram)

Evelyn akan mempindanakan Aming jika laporan soal KDRT tak terbukti.

Solopos.com, JAKARTA – Perceraian komedian Aming dan Evelyn Nada Anjani mencuatkan isu adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Evelyn melalui kuasa hukumnya siap mempidanakan Aming jika KDRT yang dilaporkan Aming tak terbukti

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Kami nanti minta pembuktian KDRT bagaimana, kami minta bukti dan saksi. Kalau enggak ada bisa kabur itu. Nanti ranahnya fitnah, pencemaran nama baik. Kalau terjadi itu bisa kami pidanakan itu,” kata Henry Indraguna, Jumat (3/3/2017), saat ditemui di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Aming Supriatnah sebagaimana dilansir Okezone, Minggu (5/3/2017), telah mendaftarkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut kabar, pria 36 tahun sudah tidak tahan mendapat perlakuan kasar dari Evelyn selama sembilan bulan menjalani kehidupan berumah tangga.

Terkait dengan tuduhan KDRT yang disampaikan Aming, Evelyn melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya, wanita keturunan Jepang ini sama sekali tidak dapat berkomunikasi dengan sang suami.

“Evelyn enggak bisa konfirmasi ke Aming langsung. Semua kontak enggak di balas. Jadi ya mau enggak mau ketemu di pengadilan nanti,” ujar Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya