Entertainment
Minggu, 5 Maret 2017 - 17:10 WIB

Evelyn Siap Pidanakan Aming jika KDRT Tak Terbukti

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aming dan Evelyn (Instagram)

Evelyn akan mempindanakan Aming jika laporan soal KDRT tak terbukti.

Solopos.com, JAKARTA – Perceraian komedian Aming dan Evelyn Nada Anjani mencuatkan isu adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Evelyn melalui kuasa hukumnya siap mempidanakan Aming jika KDRT yang dilaporkan Aming tak terbukti

Advertisement

“Kami nanti minta pembuktian KDRT bagaimana, kami minta bukti dan saksi. Kalau enggak ada bisa kabur itu. Nanti ranahnya fitnah, pencemaran nama baik. Kalau terjadi itu bisa kami pidanakan itu,” kata Henry Indraguna, Jumat (3/3/2017), saat ditemui di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Aming Supriatnah sebagaimana dilansir Okezone, Minggu (5/3/2017), telah mendaftarkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut kabar, pria 36 tahun sudah tidak tahan mendapat perlakuan kasar dari Evelyn selama sembilan bulan menjalani kehidupan berumah tangga.

Terkait dengan tuduhan KDRT yang disampaikan Aming, Evelyn melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya, wanita keturunan Jepang ini sama sekali tidak dapat berkomunikasi dengan sang suami.

Advertisement

“Evelyn enggak bisa konfirmasi ke Aming langsung. Semua kontak enggak di balas. Jadi ya mau enggak mau ketemu di pengadilan nanti,” ujar Henry.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif