SOLOPOS.COM - Komisioner KPI Pusat Agatha Lily (www.atmajaya.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran keras kepada Trans TV terkait penyiaran konflik yang melibatkan anak-anak musisi Ahmad Dhani dengan pengacara Farhat Abbas. “Sanksi ini haruslah menjadi pelajaran berharga bagi Trans TV untuk lebih berhati-hati di kemudian hari dalam memproduksi dan menyiarkan setiap programnya,” papar Komisioner KPI Agatha Lily atas angan-angannya yang disampaikan melalui dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi media massa di Jakarta, Senin (2/12/2013).

Agatha Lily menuturkan sanksi teguran keras tersebut dijatuhkan KPI pada Senin setelah meminta klarifikasi dari pihak Trans TV yang diwakili oleh kepala divisi produksi, eksekutif produser, dan corporate secretary stasiun televisi itu. Klarifikasi dilakukan terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan Trans TV dengan menyiarkan konflik tersebut pada program Insert Pagi, Insert Siang, dan Mozaik Islam, 30 November 2013.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Setelah mendengar klarifikasi, KPI Pusat melakukan rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi teguran keras kepada pihak Trans TV,” kata Agatha Lily.

Kepada Stasiun RCTI yang Senin kemarin juga kembali menyiarkan perseteruan itu pada program Go Spot, serta Trans 7 yang masih menyiarkan komentar negatif dalam program Selebrita Siang, KPI pun akan melayangkan sanksi teguran keras dan meminta kedua stasiun televisi itu untuk secara bersungguh-sungguh memperhatikan sanksi yang mereka jatuhkan.

“Kepada pengelola dan pemilik Trans TV, RCTI, dan Trans 7, mohon terketuk hatinya agar berhenti menyiarkan konflik yang tidak bermanfaat ini. Masih banyak informasi penting lainnya yang bermanfaat untuk disiarkan,” pinta Agatha Lily.

KPI telah beberapa kali meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas, termasuk segala kemungkinan munculnya pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. KPI menilai pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas telah melanggar ketentuan perlindungan terhadap anak dan remaja, anak dan remaja sebagai narasumber dan penghormatan terhadap hak privasi.

Hal itu, menurut KPI secara rinci telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf a,b, c, d, g dan h dan Pasal 15 ayat (1). Itu pasalnya, KPI juga mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa memperhatikan dampak psikis/mental, keamanan dan masa depan si anak baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat.

“Kepada stasiun televisi yang telah berkomitmen untuk tidak menyiarkan konflik tersebut, sekali lagi KPI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” kata Agatha Lily.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya