SOLOPOS.COM - Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, memberikan keterangan di Polda Jatim pada Senin (16/1/2023). (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Solopos.com, SOLO-Artis Ferry Irawan membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak pernah menafkahi sang istri Venna Melinda. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Sebagaimana diketahui Polda Jawa Timur menetapkan aktor pemeran film horor Hantu Jeruk Purut itu sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya, Venna Melinda. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI [Ferry Irawan] akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023), seperti dikutip dari Solopos.com.

Untuk membantah tudingan bahwa Ferry Irawan tidak pernah menafkahi Venna Melinda, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menunjukkan bukti transfer dari artis senior itu ke rekening Venna Melinda.  Ditemui wartawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023), dia mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya, meskipun jumlahnya tidak besar.

“Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP [uang muka] dan pelunasan ketika selesai,” ujarnya dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Kepada awak media, Ferry juga mengaku seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapat tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya, semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya Venna Melinda.

“Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya,” kata Ferry.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.  Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

“Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan,” kata Jeffry.

Dikutip dari Antara pada Senin (16/1/2023), sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.  Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya