SOLOPOS.COM - Salah satu adegan film Fifty Shades of Grey (telegraph.co.uk)

Film kontroversial Fifty Shades of Grey tak lolos sensor lantaran menampilkan adegan hubungan intim yang terlalu banyak.

Solopos.com, LOS ANGELES – Film terbaru Dakota Johnson, Fifty Shades of Grey, gagal masuk Indonesia. Lembaga Sensor Film (LSF) tidak meloloskan film yang diadaptasi dari novel erotis E.L. James.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Seperti diumumkan distributor United International Pictures Indonesia (UIP) dalam akun Twitternya, film Fifty Shades of Grey, tak lolos sensor di Indonesia. Hasilnya film ini tak akan tayang.

“Film Fifty Shades of Grey tidak akan ditayangkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan kriteria penyensoran. #FiftyShades,” tulis akun Twitter UIP, Jumat (6/2/2015).

Fifty Shades of Grey didaftarkan oleh PT Omega Film di lembaga sensor pada Senin (2/2/2015) dengan nomor pendaftaran 76/OMEGA/DCP/1/LSF-II/2015.

Film berdurasi 125 menit ini disebut-sebut mengandung adegan intim secara berlebihan dan terkesan sadis. Film ini juga menjadi yang paling banyak menampilkan adegan intim.

Film Fifty Shades of Grey menampilkan adegan bondage domination sado masochism (BDSM) atau berhubungan intim dengan cara-cara sadis. Masochism dapat diartikan sebagai penyimpangan seksual dengan cara menyakiti diri sendiri.

Sumber novelnya yang ditulis oleh EL James memang memaparkan hal yang dimaksud. Yaitu sebuah fantasi bercinta liar dan membara agar kepuasan terpenuhi meski harus melibatkan barang-barang seperti cambuk atau alat bantu seksual.

Film ini berkisah tentang percintaan antara miliarder tampan Christian Grey dengan gadis bernama Anastasia Steele. EL James mengaku bila novel ini ia buat sebagai fanfiction dari seri Twilight karya Stephanie Meyer.

Seperti dilansir kantor berita Antara, Jumat (6/2/2015), Fifty Shades of Grey dianggap terlalu banyak menampilkan adegan yang tak sesuai dengan kriteria lolos sensor LSF.

Menurut UU No. 33/2009, ‘sensor film’ diartikan sebagai kegiatan penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum. Menurut situs Lembaga Sensor Film (LSF), dalam melakukan penyensoran, setiap anggota LSF telah terpateri empat elemen dasar yang telah ditetapkan oleh PP. No. 7/1994.

Film Fifty Shades of Grey sebenarnya juga menuai banyak kontroversi di luar negeri. Excecutive Director Morality In Media, Dawn Hawkins, memprotes film ini dikategorikan sebagai tontonan Remaja atau R oleh distributornya.

“Film itu punya tema seksual yang kuat. Ada tema BDSM [kekerasan saat melakukan aktifitas intim] di film itu. tidak cukup jika hanya dengan ‘R’,” tegas Hawkins seperti dilansir Aceshowbiz, Rabu (14/1/2015) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya