Entertainment
Rabu, 15 April 2015 - 12:45 WIB

FOTO PANAS DUO SERIGALA : Foto Syur Beredar, Begini Komentar Pamela Safitri

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Duo Serigala di Youtube (Istimewa/Youtube)

Foto panas Duo Serigala akhirnya dikomentari oleh sang artis, Pamela Safitri.

Solopos.com, JAKARTA – Personel Duo Serigala, Pamela Safitri, akhirnya berkomentar soal foto-foto topless wanita mirip dirinya yang beredar via Instagram. Pamela mengaku kecolongan foto panas tersebut bisa tersebar.

Advertisement

“Pas aku bangun jam 06.00 WIB hari Jumat itu, aku cek Instagram. Kok enggak bisa dibuka, lalu yang aku tahu foto profil di akun aku sudah berubah,” kata Pamela dikutip Solopos.com dari Liputan6, Selasa (14/4/2015).

Hal ini dikatakan Pamela saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pamela menyebut, akun Instagram nya memang dibajak oknum tak bertanggung jawab.

Tak hanya Instagram, akun media sosial lainnya milik Pamela juga turut dibajak. “Soalnya semua akun media sosial password nya sama,” ceplos Pamela. Selanjutnya, Pamela pun menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Advertisement

Heran, itulah yang pertama kali dirasakan Pamela kala itu. Tak lama berselang, dirinya mendapat banyak laporan bahwa foto-foto syur dirinya muncul di Instagram.

“Jumat pagi itu saya sudah tidak bisa buka semua media sosial yang saya miliki. Baik Instagram, Path maupun Twitter itu semua passwordnya sama. Langsung kaget saya ternyata semuanya dibajak,” ceritanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Tanpa pikir panjang, dirinya langsung menghubungi pihak manajemennya untuk memberitahu masalah tersebut. Namun, ia pun tak berhenti menangis.

Advertisement

“Saya menangis terus sampai malam pokoknya, sampai-sampai mata saya bengkak,” jelasnya lagi seperti dilansir Detik, Selasa.

Pamela melaporkan kasus tersebut dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif