SOLOPOS.COM - Ichcha di serial Uttaran Antv (An.tv)

Uttaran Antv ditegur KPI lantaran dianggap menggambarkan Islam sebagai agama teroris.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), memberi surat teguran kepada serial India Uttaran Antv lantaran dinilai menggambarkan agama Islam sebagai agama teroris.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada serial India Uttaran Antv pada tanggal 2 Agustus 2016 pukul 19.46 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita melakukan gerakan salat di dalam gerbong kereta api. Kemudian pada 3 Agustus 2016 pukul 19.01 WIB, wanita yang sama melakukan adegan bom bunuh diri di dalam gerbong kereta.

KPI Pusat seperti diberitakan dalam situs resminya, Selasa (23/8/2016), menilai kedua tayangan tersebut mendiskreditkan agama Islam sebagai agama teroris sehingga muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat.

KPI juga memperingatkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sangat sensitif dan wajib dihormati. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta perlindungan remaja.

KPI Pusat memutuskan program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a serta Pasal 15 Ayat (1).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya