Entertainment
Selasa, 6 Agustus 2019 - 02:10 WIB

Gara-Gara Tuduhan Zina, Vicky Prasetyo Dilaporkan Fiki Alman

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Tuduhan zina yang dialamatkan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga dan Fiki Alman berbuntut panjang. Setelah Angel, kini giliran Fiki yang mempolisikan sang presenter ke pihak berwajib.

“Saya Fiki Alman didampingi oleh kuasa hukum saya untuk meminta pertanggung jawaban kepada Vicky Prasetyo, Baby Prasetyo dan keluarganya,” ujar Fiki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir Okezone, Senin (5/8/2019).

Advertisement

Dijelaskan Fiki Alman, dia sejatinya masih menunggu iktikad baik Vicky Prasetyo untuk meminta maaf usai tuduhannya tidak terbukti. Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menghentikan penyidikan terhadap laporan dugaan zina yang diajukan Vicky lantaran tidak cukup bukti.

“Di waktu terbitnya SP3 itu saya sebagai korban menunggu iktikad baik dari Vicky Prasetyo dan keluarganya untuk secara langsung atau tidak langsung untuk meminta maaf kepada saya khususnya,” jelasnya.

Sayang, kata-kata maaf tak kunjung datang dari Vicky Prasetyo. Fiki Alman pun memilih menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya di mata publik.

Advertisement

Dalam laporannya, Fiki Alman menjerat Vicky Prasetyo dengan Pasal 317 KUHP tentang dugaan fitnah serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau 317 itu (ancaman pidananya) 4 tahun, kalau 27 ayat (3) itu 4 sampai 6 tahun,” papar kuasa hukum Fiki, Denny Lubis.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif