Entertainment
Jumat, 1 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gathan Saleh Jadi Tersangka Penembakan Jatinegara

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gathan Saleh. (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)

Solopos.com, JAKARTA-Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi, 32, di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres, Kamis (29/2/2024) petang, mengatakan mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus pada Kamis siang.

Advertisement

“Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GS ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Nicolas dikutip dari Antara pada Jumat (1/3/2024).

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penembakan Jatinegara Gathan Saleh.  “Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang,” ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penembakan Jatinegara Gathan Saleh.  “Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Advertisement

Terkait senjata api digunakan, Nicolas menyebutkan, belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.  Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.

“Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi, penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut,” katanya.

Jadi tersangka kasus penembakan, diketahui berdasarkan pemeriksaan, Gathan Saleh positif narkoba. “Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba. Untuk narkotika, jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Advertisement

Menurut Nicolas, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap GS dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, GS positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

Nicolas hanya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim saat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi  pada Kamis (8/2/2024), GS dalam keadaan sadar.

“Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif