Entertainment
Jumat, 4 Oktober 2019 - 10:10 WIB

Geledah Rumah Rifat Umar, Polisi Temukan Ganja dan Alat Penghisap

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi sita ganja hingga alat hisap dari Rifat Umar. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Polisi mengumumkan penangkapan Rifat Umar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui dari rilis kepolisian, Kamis (3/10/2019), Rifat diamankan bersama dua orang lain di kawasan Pesanggrahan, Jakarta pada Rabu dini hari, 2 Oktober 2019.

Dilansir Okezone, Kamis (4/10/2019), penangkapan Rifat Umar berawal dari laporan masyarakat akan adanya tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta. Dari situ, polisi bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Rizki Ramadhan.

Advertisement

Usai polisi mengamankan Rizki, barulah polisi bergerak untuk melakukan pengembangan ke kediaman Rifat Umar. Disana, polisi mendapati Rifat tengah bersama tersangka lain yang merupakan kekasihnya, Tessa Nur Aliyah.

Dari hasil penggeledahan Rifat Umar, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimaksud. Di antaranya seperti tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas serta empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja.

Di samping ganja, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu set alat isap sabu dari Rifat Umar. Namun petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu dari tangan sang artis.

Advertisement

Belum ada keterangan lebih lanjut dari petugas atas penangkapan Rifat Umar. Namun atas perbuatannya, Rifat dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif