Entertainment
Kamis, 20 Februari 2020 - 02:00 WIB

Gen Halilintar Dituntut Rp9,5 Miliar Gegara Lagi Syantik

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gen Halilintar. (Instagram-@genhalilintar)

Solopos.com, JAKARTA – Keluarga Gen Halilintar dituntut Rp9,5 miliar oleh label musik Nagaswara. Tuntutan ini dilayangkan akibat pengubahan lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin.

Kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi, mempermasalahkan perubahan lirik lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah yang di-cover Gen Halilintar.

Advertisement

“Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik dan lisensi jelas tanpa izin. Yang kita permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi. Itu hak pencipta untuk menggugat melakukan gugatan,” terang Yos Mulyadi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020), seperti dikabarkan Detik.com.

Gagal Buang Bayi, Pemuda Karanganyar Malah Diantar ke Polsek Jebres Solo

Yos Mulyadi menambahkan, hukum di Indonesia jelas melindungi hak cipta. Hal itulah yang membuat pihak Nagaswara berani menggugat Rp9,5 miliar kepada Gen Halilintar akibat merasa dirugikan.

Advertisement

“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah adalah kerugian moral itu sudah diukur dengan uang. Tapi, itu bukan tujuan utama. Tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri,” terang dia.

Sementara itu, pihak Gen Halilintar menyayangkan gugatan tersebut. Gen Halilintar mempertanyakan kenapa hanya mereka yang digugat oleh Nagaswara.

Pasutri Ajak ABG di Brebes Threesome Biar Lebih Bergairah, Ini Tampangnya

Advertisement

“Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Mereka bilang, ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur masyarakat dengan kreativitas.’ kalau pun mereka dibilang ada modal, mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut,” terang Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Gen Halilintar.

Sunan Kalijaga menambahkan, semestinya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Menurutnya masalah itu tidak perlu sampai ada gugatan di luar hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif